
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengadili Adi Wibowo, mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT). Hal itu terjadi setelah tim kejaksaan KPK menuntaskan penuntutan Uday.
“Tim kejaksaan juga sudah dirujuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Penegak Hukum KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24 Mei 2022).
Ali menambahkan, JPU KPK saat ini sedang menunggu penetapan hakim dan putusan sidang perdana. Juga, setelah mengajukan tuntutan ini, pengadilan memiliki kekuatan para pihak. link bola gratis
Ali menjelaskan, “Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara terdakwa Adi Webowo ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tipikor. Penahanan terhadap terdakwa juga termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk mantan Direktur PT Waskita Karya Adi Wibowo atas tuduhan korupsi dalam proyek pembangunan kampus Institut Dalam Negeri (IPDN) Gowa di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran tersebut. 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di mana Dodi Gokum (DJ), petugas kepatuhan Pusat Pengelolaan Aset Kementerian Keuangan, dan VI PT Adhi Karya (AK), kepala divisi konstruksi, dipenjara. Dono Poroko (DP).
Adi dituding mengatur calon pemenang proyek pembangunan kampus IPDN Gowa di Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 125 miliar. Rekonsiliasi dilakukan dengan mewajibkan kontraktor lain untuk mengajukan penawaran yang melebihi nilai proyek kepada PT Waskita Karya.
Adi juga dituding tidak memenuhi persyaratan dan menyunting dokumen kontraktor lain agar PT Waskita Karya bisa dengan mudah memenangkan lelang proyek tersebut.
Sampai 100% Dibayar Eddie dituduh memalsukan kemajuan pekerjaan sampai 100% dibayar. Meskipun fakta di lapangan hanya menyumbang 70% dari kemajuan, kontrak kerja memasukkan perubahan jumlah denda karena kelalaian.
Diduga juga Eddie bersedia memberikan sejumlah uang dan barang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk PPK. Akibat perbuatan Uday dan kawan-kawan, negara mengaku rugi 27 miliar rupiah dari nilai kontrak 125 miliar rupiah.