
Akhirnya, kakek saya, yang menikah dengan seorang gadis berusia 19 tahun, berbicara di Kabupaten Cirebon di Jawa Barat.
Sebelumnya, kabar pernikahan kakek berusia 61 tahun itu menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pria bernama H Sundani menikah dengan Via Barlianti pada Rabu (18/5/2022).
Pernikahan mereka digelar di musala di sebelah rumah Fia di Desa Tegalgubug Lor, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun. situs judi slot online terbaik
Lantas, apa pengakuan sang kakek?
pertemuan awal
Sundani mengatakan pertemuan pertama mereka adalah saat ziarah wali bersama rombongan sebelum Ramadhan.
Bertemu pada Sabtu (21/5/2022) ”Kami bertemu lagi di bulan puasa dan menanyakan apakah dia sudah punya pacar. (21/5/2022). , dilansir TribunJabar.id.
Al-Sindani mengaku pernah mengungkapkan isi hatinya kepada Fia, dan gadis itu menciumnya.
“Terlalu sering jawabannya adalah diam,” jelasnya.
Akhirnya orang tua Sundani menghubungi Fia tentang kedekatan mereka.
Sundani langsung mengutarakan keinginannya untuk melamar gadis tersebut.
Tapi sekali lagi, Pia tidak menjawab.
Kakek kemudian menyarankan Bia untuk berziarah ke makam ibunya.
Par yang saat itu sedang berziarah bersama keluarganya meneteskan air mata sambil memegang nisan ibunya.
Usai haji, Via mengaku siap mengajukan lamaran.
Rp 700 juta habis
Kabarnya, H
Ia mengatakan bahwa semua biaya dikeluarkan atas kemauannya sendiri dan bukan atas permintaan atau kondisi Pia dan keluarganya.
Dia menghabiskan ratusan juta dolar untuk mahar, mahar dan hadiah, termasuk 55 gram emas, $103 juta tunai, sepeda motor dan banyak lagi.
Kami juga menawarkan perabot kamar yang terdiri dari kasur, lemari, dll seharga Rs 11 juta.
Al-Sundani menjelaskan: “Menurut perhitungan saya, anggaran saya 300 juta rupee sampai saya pergi umrah bersama keluarga, tetapi itu tidak masalah.”
Saat ditanya tentang pekerjaannya, Al-Sandani mengaku menganggur.
Namun ia tidak memungkiri bahwa biaya pernikahan mereka berasal dari jual beli tanah.
Kemudian dia menambahkan, “Ini masalah (pemilik tanah).
Sebelumnya, Faisal, Kepala Dusun III Desa A. Tegalgubug Lor, mengatakan telah meminta surat dispensasi ke kantor wilayah Arjawinangun didampingi utusan dari H Sondani, yang mengurus surat nikah.
Menurut dia, sesuai aturan yang telah ditetapkan, pengaturan pernikahan dengan datangnya D-Day harus disertai dengan pengecualian setempat.
Dan sebagaimana dilansir TribunJabar.id pada Jumat (20 Mei 2022), ia mengatakan, ”Alasannya ingin melaksanakan umrah setelah menikah, agar penerbitan akta nikah cepat.”
Dia mengaku menceraikan H Sundani sebelum menikahi gadis itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada prinsipnya tidak ada masalah dalam pernikahan dan dia memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
(/ Norianti) (TribunJabar.id// Ahmed Imam Bahaqi)
Berita terkait Kabupaten Cirebon lainnya