September 28, 2023
Spread the love

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Nasrel, 51, enam tahun penjara karena meminta dana untuk kegiatan teroris. Situasi dengan mengeluarkan dana amal untuk disumbangkan kepada kemanusiaan.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 Agustus 2022 yang dipublikasikan di situs web Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika Nasrel bersumpah setia kepada Jamaah-e-Islami di Kabupaten Limabuloh Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Padahal, organisasi ini dilarang karena merupakan bagian dari organisasi teroris.  slot live

Setelah itu, Nasrel dan kelompoknya mendirikan Yayasan Ikhwanul Muslimin. Nasral adalah pengawas yang bertanggung jawab untuk mengelola evaluasi lembaga.

Pada 2017, rekan-rekannya meminta Nasrel menyelenggarakan Ramadhan yang peduli kemanusiaan untuk Simbar di Sumatera Barat. Bentuk kegiatannya adalah kajian atau gambaran yang lebih besar. Selama acara, sumbangan akan dikumpulkan untuk tujuan kemanusiaan di Suriah.

Majelis Umum menjelaskan bahwa “selama Ramadhan, yang terkait dengan kemanusiaan, petugas polisi berkumpul di sekitar masjid dan mengumpulkan biaya umat yang hadir membawa kotak ramen.”

Kegiatan lainnya, Walk Peduli Rohinnya, mendapatkan donasi sebesar Rp 20 juta. Sumbangan juga dikumpulkan dari semua dana amal yang didistribusikan secara rutin setiap bulan. Tindakan seorang petugas polisi mungkin menyerupai fasilitas, dan Nasr harus bertanggung jawab atas tindakannya.

“Pernyataan terdakwa Nasral, sapaan akrab Kotin, sapaan akrab Datin Ben Al-Basri, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme, seperti dalam dakwaan pertama dan kedua. Alhasil, terdakwa divonis 6 tahun penjara. di penjara, pengadilan mengatakan, “Denda 50 juta won, denda 50 juta won, dan jika denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan penjara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *