
Tete Anggraini, anggota pengurus Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengomentari pentingnya mematuhi arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penjabat presiden. .
“Agar seorang birokrat dapat berfungsi dengan baik, pengangkatan harus bertepatan dengan sinyal dari keputusan MK,” kata Tite, Jumat, saat memberikan presentasi pada webinar pengangkatan kepala daerah dimaksud, yang ditayangkan di saluran YouTube Hukum Administrasi FHUI. (2022-05-28). Seperti dilansir Antara. slot88
Dengan demikian, kata Tite, pejabat dapat menghindari spekulasi dan perdebatan serta terikat dengan mekanisme evaluasi yang terukur.
Salah satu petunjuk yang dia buat adalah bahwa penunjukan pejabat walikota lingkungan dapat dibenarkan selama pejabat yang ditunjuk adalah orang yang memenuhi syarat menurut undang-undang dan pejabat yang berwenang dapat mengevaluasi kinerjanya setiap saat.
Bukti lain adalah bahwa anggota TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menjabat sebagai kepala provinsi kecuali mereka mengundurkan diri dari tugas aktif dan memegang status JPT Madya atau JPT Pratama di bawah ketentuan hukum organ sipil negara.
Nomor 15/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa personel aktif TNI/POLRI tidak dapat ditunjuk sebagai penjabat pencegat.
Selain itu, Tite juga mengingatkan bahwa dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan kepala daerah yang memenuhi kondisi dan kebutuhan sebenarnya di masing-masing daerah.
Pemerintah juga harus mengurus kepentingan daerah dan dapat dinilai secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Tite mengatakan “untuk menghasilkan kepala daerah yang unggul yang akan memimpin daerah dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dibentuk kepala daerah dan wakil daerah yang spesifik sesuai dengan hasil pemilihan umum 2024,” kata Tite.