Juni 10, 2023
Spread the love

Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah larangan petani ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit men galami kenai yang signifikan.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dengan harga TBSpetani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan perantgan harga TBS yang di tetapkan Dinas Perya itu nanasi 1 Taaihun 2018-Rsi searsu per ita 1.p 1900 per Kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp 3.500/Kg). slot game

Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat diumumkan pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, itu harga di. per Kg, kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dari pantauan harga TBS yang dilakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten dengan kenaikan paling tinggi hanya sekitar Rp. 600 per Kg, berikut rinciannya:

– Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.600, naik menjadi Rp. 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 180 per kg.

– Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan eksporrata-rata Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 2.100, atau naik sebesar Rp. 400 per kg.

– Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, naik menjadi Rp. 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 350 per kg.

– Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.400, naik menjadi Rp. 1.700, atau naik sebesar Rp. 300 per kg.

– Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor ratarataRp. 1.600 – Rp. 2.200, naik rata-rata sekitar Rp. 1.860 – Rp. 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250 per kg.

– Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp. 200 per kg.

– Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum larangan ekspor Rp. 2.100, naik menjadi Rp. 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp. 110 per kg.

– Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum larangan larangan ekspor Rp. 1000, naik menjadi Rp. 1600, atau ada kenaikan Rp. 600 per kg.

– Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.200, naik menjadi Rp. 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp. 500 per kg.

– Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum larangan ekspor Rp. 1400, naik menjadi Rp. 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp. 600 per TBS.

Mansuetus Darto, menambahkan bahwa menyusul larangan ekspor ekspor, saatnya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani dan kemitraan kemitraan antara petani sawit swadaya dengan perusahaan, baru-baru ini yang paling menderita petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagan dan juga tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan terdekat.

Mansuetus Darto dengan kondisi saat ini meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua pervin den provinsi di Indonesia, karena masi, karena masih banyak perusa provinsi di Indonesia, karena masih banyak perusa No 1 tahun 2018 .

Namum diamemberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar perusahaan sawit agar membeli harga sesuai dengan penetapan pemerintah.

Sementara itu Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah, Irfan mengatakan untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadayamasih susah untuk masuk di pabrik harus antripakan patawak masih men pberapelri patawak masih men 2-3 ha

Kami pun saat ini melayangkan surat kepada Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar petani melakukan evaluasi harga TBS di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *