
Polda Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (SPA) di Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Petir, Desa Negara Padang.
Selain korupsi, tersangka juga mengubah Undang-Undang Bupati Serang Nomor 539 (SK) tertanggal 11 Mei 2020.
Baca juga slot asia
Combs Paul, Ketua Tim Humas Polda Banten mengatakan, margin untuk pembebasan lahan itu lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik tanah, hanya Rp 330 juta. Pemkab Serang membayar Rp 1,3 miliar. . Senin (30 Mei 2022).
Dikatakannya, tersangka berinisial SP alias Budi (61), kini pensiunan Direktur Pelayanan LH, TM alias Toto (47), Direktur Sampah dan Pertamanan Dinas LH, dan AH Alias Asep (57), Kabag Petir. Dan TE Alias Toto. Ia menjabat sebagai walikota Provinsi Padang.
Shinto mengatakan, pada 11 Mei 2020, Peraturan Bupati Serang Nomor 1 awal kasus korupsi menetapkan Desa Mikarbaru sebagai lokasi pembangunan SPA. 539 Mengatakan itu dimulai dengan rasa takut. Kemudian penduduk setempat menolak untuk membangunnya.
Menolak hal tersebut, perwakilan Desa TE yang akrab disapa Toto menawarkan untuk merelokasi lokasi ke Desa Padang Negara, Kecamatan Peti, Kabupaten Serang, Banten.
Dia juga membeli tanah 2.561 meter persegi dan menawarkan harga 1,3 miliar rupee, tetapi harga sebenarnya adalah 330 juta rupee.
Pemerintah Kabupaten Serang mentransfer pembayaran ke rekening TE alias Toto karena Toto, Kepala Desa Negeri Padang, dianggap sebagai pemilik tanah yang akan dibangun.
”Perintah itu dipalsukan. (Setelah itu) pembayaran tanah dialihkan melalui walikota bukan langsung ke pemilik tanah,” kata Shinto.
Polda Banten memeriksa 32 saksi, termasuk 25 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan 7 pemilik lahan, untuk mengungkap kasus tersebut.
Kemudian mintalah saksi ahli dari perbendaharaan, auditor, ahli forensik, dan ahli konstitusi.
Uang senilai Rp 300 juta yang dianggap sebagai hasil tindak pidana dan dijadikan barang bukti oleh polisi juga disita. Dengan demikian, keempat tersangka divonis 20 tahun penjara.
“Tersangkanya adalah UU (UU) 1999 No. Ia juga menjelaskan, korupsi yang terkait dengan Pasal 55 Ayat 1 sd 1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupee.”