
Serangi – Sekolah Dasar (50) Pegawai Negeri Sipil (ASN) Cilegon Kejari, IW, 35, dan pegawai honorer Kejaksaan Negeri Cilegon dibebaskan dari kasus penyelundupan narkoba di Lapas (Lapas) Cilegon.
Polisi menyimpulkan bahwa kedua pria itu tidak menyadari bahwa charger yang mereka bawa ke penjara berisi narkoba. bo slot terpercaya 2022
Combs Paul Shinto Silitunga, Kabag Humas Polda Banten, mengatakan: “Setelah meneliti baik IW dan SD, kami tidak tahu apa yang ada di charger ponsel karena itu dimaksudkan hanya untuk menghubungkan perangkat charger ponsel.” Staf Media, Jumat (20 Mei 2022).
Saat itu, IW membawa charger ponsel ke Lapas atas dugaan DL (39), narapidana di Lapas Kylegon.
Saat dimintai keterangan, IW mengatakan charger ponsel tersebut merupakan titipan SD, 50, yang dikenal sebagai Jaksa Agung Kabupaten Cilegon.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk diinterogasi.
Dalam penyelidikan, dipastikan bahwa SD menitipkan charger ponsel kepada IW.
Di sana, menurut SD, tersangka DL (39) meminta bantuan untuk mengantarkan charger handphone dan bingkisan berisi pakaian tersangka.
SD dikabarkan telah menerima paket tersebut dari jasa pengiriman online yang telah mempercayakan keamanan Cilegon Kejari.
SD kemudian meminta IW untuk menyerahkan barang tersebut kepada tersangka DL.
Namun belum sampai ke DL, dan saat diperiksa petugas Lapas Cilegon, ternyata mengandung narkoba.
Menurut Shinto, berdasarkan hasil kejadian, kedua pegawai tersebut hanya sebatas mengirim barang.
Dimana mereka sendiri tidak tahu ada narkoba di luar sana.
Shinto mengatakan SD dan IW bukanlah jaringan yang mengirim narkoba ke penjara.
Menurut dia, hal itu juga sejalan dengan hasil kasus yang dilakukan tim penyidik.
Untuk memperkuat klaim bahwa IW dan SD tidak terkait.
Tapi mengapa mempercayakan hal-hal kepada pejabat yang tidak bermoral dari kantor kejaksaan?
Shinto mengatakan ini akan menjadi sesuatu yang fisik untuk diselidiki tim untuk mengetahui seberapa akrab saudara-saudara sekolah dasar tentang saudara kandung DL.
Bahkan, dia juga diperiksa di pihak internal Cilegon Kejari.
Namun, dia menegaskan kedua petugas itu bukan tersangka.
Selain itu, Jaksa Agung Kabupaten Cilegon Ennick Indraswasi membenarkan bahwa SD dan IW adalah pegawai Kejaksaan Agung Kabupaten Cilegon.
Ia mengatakan, “IW adalah pegawai honorer Selegunkigari dan SD adalah pegawai negeri sipil di Kejaksaan Agung, tetapi mereka hanya pegawai, bukan jaksa.”
Keduanya bekerja sebagai pengawal bagi para tahanan yang bersiap untuk diadili setiap hari.
Kemudian, tergantung SD mengetahui tersangka DL, Ineke menilai SD pasti sudah mengetahui DL.
Dalam kasus ini, Ineke berpendapat Kejaksaan Agung Cilegon bahkan Kejaksaan Agung secara keseluruhan mendukung pemberantasan peredaran narkoba.
Jadi, ketika hasil penyidikan keluar nanti, ada hal-hal yang termasuk penuntutan.
Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil jika pelaku terlibat di Kejaksaan Agung.
Skenario: Ahmed Tajuddin
Artikel ini diterbitkan dengan judul Apa yang Terjadi pada Penuntut yang Ditangkap Karena Membawa Metamfetamin ke Penjara Cillegon.