
Program Keterbukaan Informasi Sukarela (PPS) tinggal 28 hari lagi dan 57.072 wajib pajak mengikuti program tersebut hingga pukul 08:00 WIB pada 2 Juni 2022, menurut DJP. 66.777 sertifikat.
Pemerintah mampu mengungkap kekayaan bersih peserta PPS sebesar Rp 115,4 triliun pada Kamis, 6 Februari 2022, mengutip pagepajak.go.id. Pemerintah juga memperoleh PPH final sebesar Rp 11,6 triliun. slot dana
Sedangkan belanja iklan dalam negeri sebesar Rp 10,1 triliun dan iklan luar ruang sebesar Rp 8,4 triliun. Sedangkan total aset yang ditanamkan pada Surat Utang Negara (SBN) sebesar Rp 6,8 triliun.
Program ini sifatnya terbatas dan hanya akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan kata lain, program ini akan segera berakhir.
Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses PPS melalui aplikasi Keterbukaan dan Pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps, yang beroperasi mulai 1 Januari 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Pajak Tahun 2021. Aturan.
PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan untuk berinvestasi pada aset publik lokal.
Dengan berkomitmen untuk berinvestasi dalam aset yang mereka ungkapkan, wajib pajak akan memiliki hak istimewa untuk mengenakan tarif pajak terendah baik dalam kebijakan PPS pertama dan kedua.
Per 31 Desember 2015, kebijakan yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang tidak diungkapkan dalam mengikuti pengampunan pajak antara lain tarif yang lebih rendah sebesar 11% untuk iklan luar ruang, 8% untuk iklan repatriasi dalam dan luar negeri, dan 6% untuk target investasi. SBN/ Sumber Daya Alam Hilir/Energi Terbarukan.
Sementara itu, kebijakan kedua pengungkapan aset yang tidak dilaporkan oleh subkomite tahunan pada tahun 2020 di antara aset yang diperoleh antara tahun 2016 dan 2020 adalah dengan menerapkan tingkat tarif 18% untuk reklame lokal dan 14% untuk reklame yang akan dipulangkan di dalam dan luar negeri SBN. /hilir sumber daya alam/energi terbarukan Tarif terendah 12% untuk investasi. Semua polis berakhir pada 30 Juni 2022.
Sebelumnya, Komisaris Perbendaharaan Hestu Yoga Saksama telah mengingatkan wajib pajak yang sebelumnya belum pernah menerima Amnesti Pertama untuk segera mendapatkan manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Amnesti Kedua segera.
Yoga memaparkan data terbaru penerimaan pajak dan perkembangan program pengungkapan sukarela pada media briefing DJP pada Jumat, 27 Mei 2022.
Menurut YOGA, sebagian besar wajib pajak yang sebelumnya tidak mengikuti amnesti karena ragu dan mengaku masih mencatatkan dokumen, terlambat untuk amnesti pertama.
“Perhatikan juga, sementara masih ada yang terlibat, ada kecurigaan tidak semua aset dilaporkan. Setelah itu, mereka meninggalkan banyak suara. Melihat data, saya kira masih banyak peserta grasi. Ikuti kebijakannya.
Ia juga mengatakan, wajib pajak harus memanfaatkan PPS atau Tax Amnesty II. Jika Anda melewatkannya lagi, Anda akan didenda oleh departemen pajak.