
Jakarta – Bulda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan pria bertato ikan mas yang ditemukan terbungkus styrofoam di Sibitung, Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5/2022) kemarin (17/5/2022).
Kasus yang ditangani Satpol PP Jatanras, Ditkrimum Satreskrim Polda Metro Jaya, terungkap tersangka ditangkap atas nama AM (50). slot online
AM punya rencana untuk membunuh seorang pria dengan tato ikan mas dengan inisial D di atasnya.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyerang AM ditangkap pada Rabu (18/5/2022) di Klaster Helikonia No 22 RT 006/015 Desa Jati Sari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepada penyidik, AM mengaku membunuh D dengan cara memenggal kepala korban dengan pisau.
AM menutupi tubuh korban dengan styrofoam. Warga kemudian menemukan Jalan Raya Kali Cibitung, Bekasi Laut (CBL), Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Pelaku memotong leher korban dan menutupi korban dengan styrofoam dari lemari es,” kata Zulpan, Jumat (20 Mei 2022) di Bulda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Zulpan menambahkan, saat jasad dokter ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Polisi juga menyita barang bukti, antara lain pisau, Chris, helm, sepeda motor, ransel, dua ponsel, sepatu, jaket, dan kaus oblong.
Polisi juga menyita pulpen Keris yang digunakan pelaku untuk mengisi darah korban.
Cara ini diyakini sebagai proses mengeluarkan ilmu hitam dari tubuh korban.
Kemudian, dia mengatakan bahwa seorang pria hidup kembali. Tapi ini adalah pengakuannya. Kami tidak percaya. Bagaimana seorang pria bisa hidup kembali. “
Zulpan juga menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan atas permintaan korban.
Tersangka mengatakan dia diminta untuk memotong tenggorokannya untuk menguji sihirnya.
“Menurut pengakuan tersangka, pelaku mengaku diminta melakukan itu sebagai bagian dari proses pengeluaran bendera Kanuragan,” tambah Zulpan.
Setelah pemenggalan kepala, darah korban mengalir ke kornea. Pelaku kemudian mengakui bahwa korban akan hidup kembali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, seperti pasal 340 KUHP yang merupakan turunan dari pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.