
Pekanbaru – 23 Juli 2020 Imam Masjid Al-Falah Dar Al-Mutaqin Ustad Yazid Omar juga diduga ditikam.
Tersangka adalah orang yang sama yang menikam imam Profesor Yazid Omar, Masjid Falah Dar Al-Mutaqin, pada 23 Juli 2020.
Kasus tersebut ditangani Polsek Pekanbaru Kota hingga dibawa ke pengadilan.
Namun, dari hasil pemeriksaan kesehatan pada 4 Februari 2021, hakim memutuskan pelaku tidak bisa divonis mati karena menderita gangguan jiwa berat. judi online24jam deposit dana
Pada Februari 2022, pelaku Imran menyelesaikan pengobatan.
Ternyata dia berakting lagi setelah perawatan.
Imran kembali melakukan persekusi penikaman terhadap petugas kepolisian sekaligus pelatih Klub Futsal Pekanbaru bernama Deri.
Beruntung, korban selamat. Korban membuat sayatan 1 cm di atas perut.
Korban dibawa ke rumah sakit dan tidak lama kemudian bisa kembali ke rumah.
Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrrim) Polres Pekanbaru bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Tamban (RSJ) untuk melakukan observasi kejiwaan terhadap Imran.
Hal ini untuk memastikan dan memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa.
Kami menunggu waktu penegakannya,’” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Pekanbaru Kumpul Andrey Setiawan, Senin (23/5/2022).
Andrey menjelaskan, dalam kasus sebelumnya, penikaman seorang imam di masjid, tersangka berada di bawah pengawasan psikologis.
Namun, pengamatan ini tidak lagi tersedia dalam kasus ini.
Dalam hal ini penyidik telah memenjarakan tersangka sesuai dengan Pasal 53.340 atau Pasal 53.338 dan/atau 351 KUHP.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.35 WIB.
Pelaku mengendarai sepeda motor dan berdiri di depan pagar rumah korban.
Tak lama kemudian korban keluar dan menghampiri pelaku.
Korban bertanya kepada pelaku dan sumbernya. Pelaku menjawab bahwa dirinya adalah anggota futsal.
Korban kemudian bergerak dan membuka pagar rumah. Tak lama kemudian, pelaku mengambil sebilah pisau dari sakunya dan menikam perut korban.
Penjahat itu ingin melarikan diri.
Namun, beberapa keluarga di dalam rumah yang mengetahui kejadian tersebut langsung keluar dan menghentikan gerak-gerik pelaku.
Alhasil, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Ia dibawa ke Polsek Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diselidiki, pelaku melakukan tindak pidana sebagai pelatih futsal dengan keinginan untuk membalas dendam kepada korban.
Hal ini dikarenakan ketika ada turnamen sepak bola dalam ruangan, mereka tidak berpartisipasi sebagai pemain dan sering diganggu oleh teman-temannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau sepanjang 20 sentimeter, sepeda motor Barrio hitam putih dan kunci sepeda motor dari tangan pelaku. (/ Rizki Armanda)
Artikel ini diterbitkan dengan judul “Psikologi Psikologi Ditikam Polisi dan Imam Lapas Masjid Bekerjasama dengan Polsek Pekanbaru dan RS Tampan”.