
JAKARTA – Komisi IX DPR meminta pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melakukan kajian mendalam terkait iuran peserta BPJS Kesehatan dalam penetapan standar rawat inap (KRIS).
Anggota Komisi IX DPR Ramhad Handoyo mengatakan, masalah iuran BPJS Kesehatan merupakan isu yang sensitif, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penetapan besaran nilainya. slot judi terpercaya
“Jangan sampai ketika iuran disesuaikan, masyarakat peserta mandiri nanti ikut tapi tidak bisa membayar. Ini kan jadi kasian,” kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, peserta mandiri kelas 3 yang saat ini membayar iuran sebesar Rp 35 ribu, kenyataan di lapangan masih banyak yang belum mampu membayar dan akhirnya menjadi tunggakan.
“Kelas standar ini memang sesuai amanah undang-undang. Nantinya yang sekarang kelas 1,2,3 dijadikan kelas standar, pelayanannya sama, obatnya sama, fasilitas lainnya sama,” ucapnya .
Rahmad artinya, Komisi IX DPR dan pemerintah maupun BPJS Kesehatan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam menyikapi iuran kelas standar.
“Kami akan mendengarkan konsep dari pemerintah seperti apa?
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.
Mulay Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan dirancang disesuaikan besarnya gaji atau penghasilan peserta.