
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin, 6 Juni 2022.
Penggeledahan berkaitan dengan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. judi bola slot
Baca Juga
“Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ali mengatakan, bukti-bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik KPK. Tim penyidik saat ini tengah menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kemudian disita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta.
“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), sebagai Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” jelas Alex.
Atas perbuat mereka, lanjut Alex, KPK mengirakan dengan dua sangkaan berbeda.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB apartemen ini ditahan proses hukum lebih lanjut.
“Agar proses penyidikan dapat, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Jumat (3/ 6/2022).
“Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat Lalu untuk TrangBY (Triyanto Budi Yujuwonodan) HS Pribadi merangk ai Yujuwonodan HS Pribadi merangkru pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.
Sementara satu pihak swasta bernama Oon Nusihono alias ON sebagai Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbkditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan suapWali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).
Menurut dia, kasus dimulai pada 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya sebagai Dirut PT JOP (Java Orient Property). usaha dari PT SA Tbk.
Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan arta sa e itu men 2017 itu men
“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu ‘mengawal’permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” beber Alex.
Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar dengan aturan bangunan khususnya aj terkait dari aturan bangunan khususnya terkaun ja ting an .