Maret 28, 2023
Spread the love

Jakarta – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mengungkapkan kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga berkapasitas 3.500 VA ke atas akan berdampak pada usaha dengan kapasitas 3.500 VA ke atas.

Presiden Iwapi Nita Yudi mengatakan kegiatan produksi operator komersial masih banyak menggunakan listrik.

Karena kalau tidak naik, pengusaha rugi, dan tidak bisa menaikkan,” ujarnya. 15 Juni 2020 M Dikatakan melalui pesan singkat pada Rabu (15/15/2020). situs slot gacor malam ini

Selain itu, menurut saya Nita Yode belum mendengar kabar baik dari berbagai kenaikan harga, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga minyak goreng.

Setelah pandemi, BBM dan minyak goreng naik, dan sekarang listrik naik, kata Nita. Sulit untuk bisnis.

Ekonomi mulai bergerak, katanya, tetapi kenaikan harga untuk produksi dan suku cadang makanan akan membuat ekonomi sulit untuk tumbuh dengan cepat.

“Tapi kalau semuanya naik, apalagi di tempat yang hampir 80% anggota Iwabi memasak, terutama lada, daging, minyak goreng, headline-nya ekonomi masih stagnan. Government for Small Business,” ujarnya.

Tarif listrik di atas 3.500VA akan naik mulai 1 Juli. Ini adalah contoh biaya bulanan tambahan.

Mulai 1 Juli 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk rombongan 3.500 orang atau lebih.

Lantas, bagaimana gambaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan setiap bulan setelah kenaikan tarif listrik?

Misalnya untuk kategori R2 atau 3500VA sampai 5500VA, perhitungan billingnya Rp632.568 sampai Rp744.146, kata Reza Muliana, Direktur Listrik Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebaliknya kelompok R3 atau lebih dari 6600 menunjukkan pola peningkatan pada kisaran 17,64% yang sama dengan kelompok R2.

Awalnya, pembayaran bulanan meningkat dari 1962.764 rupee menjadi 2.308.975 rupee, atau 346.211 rupee per bulan.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, tarif disesuaikan dari Rp.1444,7 per kilowatt-hour (kilowatt-hour) menjadi Rp1699,53 per kilowatt-hour.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 merevisi tarif dari 6.600 volt-amp menjadi 200 kilovolt-amp (kVA), dan P3 merevisi tarif per kWh dari 1.444,7 rupee menjadi 1.699,53 rupee.

Sementara itu, tarif untuk pelanggan pemerintah P2 dengan kapasitas 200 kVA atau lebih telah disesuaikan dari Rp1114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Sampai 1 Juli

Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik di atas 3.500 volt mulai kuartal III 2022.

Ada banyak faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah untuk merevisi tarif, kata Reda Muliana, Direktur Ketenagalistrikan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Senin (13/6/2022) secara kasar dikatakan: “Tarif yang disesuaikan untuk R2 (3500VA – 5500VA) R3 (6600VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik.”

Harga minyak mentah internasional tetap di kisaran $100 per barel, sementara anggaran nasional $63 per barel,’ katanya

Reda mengatakan penyesuaian tarif mempertimbangkan kemampuan pengguna yang kelompoknya di atas 3.500VA adalah orang kaya atau memiliki rumah mewah.

“Dan untuk R1 (900) – 2200 FA yang tidak support, harga tidak kami sesuaikan,” kata Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *