Mei 29, 2023
Spread the love

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki sumber dana Khilafah Islamiyah.

Brigadir Jenderal Paul Ahmed dari Divisi Humas Departemen Kepolisian Ramadhan Karo Benmas mengatakan, para pengikut menyisihkan uang untuk kegiatan keagamaan.

Ramadhan Kamis (09) di Jakarta Timur “Untuk diketahui penggalangan dana itu pasti internal terkait aliran dana. Artinya dana derma itu disalurkan di antara mereka pada saat kegiatan penghimpunan, jadi sebatas internal saja. ” kata /7 /). 2022). link bola hari ini

Ia menjelaskan, penyidik ​​juga tengah mendalami kemungkinan masuknya uang asing untuk operasi khalifah.

Ramadhan mengatakan: “Terkait dengan sumber pendanaan eksternal, kami masih melacak apakah ada sumber pendanaan eksternal yang mendukung kegiatan Khilafah Muslim. Kami akan menyelidiki apakah ada sumber yang mendukung kegiatan ini,” kata Ramadhan.

Dia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kegiatan Khilafah Muslim masih berlangsung. Pemimpin tertinggi khalifah Islam, Abdul Qadir Hassan Barja, berada di bawah pengawasan ketat di Bulda Metro Gaya.

Dia mengatakan polisi melakukan yang terbaik untuk melindungi persatuan negara. Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada ideologi lain selain ideologi Panchasila. Inilah sebabnya mengapa Anda harus berbisnis dengan organisasi Khilafah Islam sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ramadhan dikatakan sebagai “tempat organisasi khilafah Islam meminta masyarakat untuk mendukung ideologi Khilafah untuk menggantikan ideologi Pancasila.'”

Wakil Menteri Agama Zinot Tawhid Al Saadi memuji tindakan yang dilakukan polisi Indonesia untuk menangkap pemimpin khalifah Islam Abdul Qadir Hassan Barja pada pagi hari Selasa, 7 Juni 2022. Penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup di sakunya. POLISI.

Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan, Kamis (6 September 2022) “Saya yakin polisi memiliki bukti awal yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.”

Menurut Zinot, sebagai organisasi masyarakat, umat Islam tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kiminagh). Demikian juga tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan.

 Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, segala bentuk persetujuan negara dan pemisahan diri (separationisme) dari negara kesatuan Republik Indonesia yang sah termasuk puja.

“Sementara itu, serangga adalah ilegal,” kata Zinot, “dan negara harus memerangi mereka.

Masalah suksesi seringkali disalahartikan oleh sebagian orang. Seolah-olah khalifah adalah satu-satunya konsep pemerintahan dengan kewajiban hukum untuk menjalankan ajaran Islam, memperjuangkan dan menegakkannya.

Polisi mengatakan pemimpin Khilafah Muslim Abdul Qadir Hassan Barja (AB) adalah tersangka setelah konvoi menyebar di situs media sosial. Hal itu disampaikan Inspektur Didi Prasetyo, Direktur Humas Polri.

Dedi dari Kopolsek Selatan mengatakan ”Ya sebenarnya untuk penangkapan KM (Khalifah Muslim) ya, tersangka ditangkap atas nama berinisial AB Polda Metro Jaya dan didukung oleh Bareskrim dan Polda Lampung”. Jakarta, Selasa (7/7). / Juni 2022).

Menurut Didi, saat ini penyidik ​​sedang mendalami peran beberapa pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, mungkin ada tersangka tambahan.

Polisi menyatakan “Khalifah Muslim” sebagai organisasi yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Penampilan pemimpin Abdul Qadir Hassan Barjadi telah terungkap.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hassan Paraja di Bandar Lampung pada pukul 06:30 WIB. Kombes Endra Zulpan, Kabag Humas Polda Metro Jaya, mengatakan ini bukan kali pertama Abdul Qadir Hasan Barja berurusan dengan aparat penegak hukum.

Zalban mengatakan Abdel Qader Hassan Barja telah dipenjara dua kali atas tuduhan terorisme.

“Ia ditangkap sehubungan dengan serangan teroris Januari 1979 dan pengeboman Masjid Borobudur tahun 1985,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (6 Juni 2020).

Zulpan mengatakan Abd al-Qadir Hassan Braga memiliki hubungan dekat dengan kelompok-kelompok ekstremis.

Abdul Qadir Hassan telah dituduh menyebarkan berita palsu dan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Panchasila.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 59(4) sesuai dengan Pasal 82(2) Pasal 18 Undang-Undang Republik tahun 2017 tentang Ormas.

Selain pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *