
Hingga hari ini (30/5/2022) Senin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 218 orang. Angka ini dikonfirmasi dalam laporan harian Gugus Tugas COVID-19.
Sejak Maret 2020, jumlah kumulatif kasus yang dikonfirmasi telah meningkat menjadi 6.054.633.
Dengan bertambahnya jumlah kasus positif COVID-19, jumlah orang yang telah pulih dan dinyatakan negatif juga meningkat sebanyak 287 orang. slot kamboja
Dengan tambahan tersebut, jumlah kumulatif kasus sembuh terpapar virus corona di Indonesia menjadi 5.895.176.
Gugus Tugas Covid-19 juga mengatakan hari ini masih ada kematian akibat COVID-19. Jumlah kematian kumulatif naik menjadi 156.586 dengan menambahkan 12 lagi.
Update pasien Covid-19 tercatat bersamaan mulai Minggu 29 Mei 2022 pukul 12.00 WIB hingga Senin 20 Mei 2022.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hasil bermasalah pengadaan alat rapid antigen test untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,46 triliun.
Hal itu terungkap dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pengujian IHPS II 2021, dalam laporan yang sama bahwa BPK melakukan kelebihan pembayaran alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 167 miliar atas pembelian alat pelindung diri, masker, dan alat pelindung diri. Menemukannya. Jas tangan medis, reagen sterilisasi dan reagen PCR senilai Rs 3,19 triliun pada tahun yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Uchok Sky Gaddafi, Direktur Jenderal Pusat Analisis Anggaran (CBA), mengatakan hasil tersebut akurat dan BPK dapat mengajukannya ke pengadilan jika ada penyimpangan.
Oshok dalam keterangannya, Minggu, 29 Mei 2022: “Kalau ada penyimpangan, berarti harus masuk ranah hukum. BPK harus menyiapkan alat bukti untuk penyidik hukum.”
** #Ingatpesanybu
Pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan hindari keramaian.
Selalu jaga kesehatan, jangan tertular, dan jaga keluarga.
#3 juta sudah divaksinasi #Vaksin yang melindungi kita semua
Sementara itu, BPK mengumumkan dalam laporan IHPS (Ringkasan Hasil Uji Kuartal) II bahwa 297 batch (78.361.500 dosis) vaksin COVID-19 didistribusikan tanpa persetujuan batch atau pengiriman batch.
Batch approval adalah istilah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diartikan sebagai obat yang memiliki sifat dan mutu yang terstandar.
Laporan BPK yang dirilis pada Selasa, 24 Mei 2022 menyebutkan “tidak ada catatan rilis batch/batch yang tersedia bagi mereka yang membutuhkan, tepat waktu, lengkap, dan dapat diakses.”
BPK juga menemukan alokasi, logistik, dan infrastruktur vaksin COVID-19 belum sepenuhnya memanfaatkan dasar perhitungan logistik dan infrastruktur sesuai perkembangan terkini dalam analisis situasi atau situasi.
Kemudian, menurut BPK, pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan imunisasi Covid-19 tidak sepenuhnya didukung oleh sistem informasi pendaftaran yang dapat memastikan semua hasil imunisasi fasyankes konsisten dengan informasi yang lengkap dan tepat waktu.
BPK menjelaskan bahwa “sistem informasi yang tersedia tidak dapat dibandingkan dengan semua data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi”.
Berdasarkan temuan investigasi, BPK merekomendasikan agar BPOM menyesuaikan regulasi terkait penerbitan izin pelepasan batch/batch. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pembelian dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Menghadapi Pandemi Virus Corona 2019.
Kasus pertama virus corona muncul pada Desember 2009 di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Di antara mereka, virus menyebar dengan cepat ke ribuan orang tidak hanya di China tetapi juga di luar negeri, dan menjadi terinfeksi.
Pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengumuman itu datang dari balkon Istana Merdeka.
Ada dua terduga kasus infeksi corona, keduanya ibu dan anak. Mereka dapat ditemukan di Rumah Sakit Penyakit Menular di Jakarta Utara atau RSPI Profesor Dr. Saya dirawat intensif di Sulianti Saruso.
Pemerintah juga telah menerapkan pelacakan kontak pasien virus corona untuk mencegah penularan yang meluas. Dari hasil survei tersebut, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat.
Seminggu kemudian, pada 11 Maret 2020, kematian pertama akibat COVID-19 dilaporkan. Pasien merupakan WNA (WNA) yang termasuk dalam kasus COVID-19 yang didatangkan dari luar negeri. Hal itu terlontar dari mulut Achmad Yurianto, juru bicara resmi Sekretariat Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan pasien positif tersebut adalah seorang wanita berusia 53 tahun. Pasien dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dan memiliki penyakit penyerta yang sudah ada sebelumnya termasuk diabetes, hipertensi, hipertiroidisme, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Yurianto mengatakan pada Jumat 13 Maret 2020 pasien 01 dan 03 telah sembuh dari Covid-19. Mereka dapat kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penahanan.
Kemudian, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Diantaranya, sejumlah peraturan telah diumumkan untuk membatasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Peraturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keppres.
Salah satunya Perpres Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona 19. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo telah dibentuk untuk memerangi penyebaran virus corona.
Gugus tugas tersebut memiliki banyak misi, antara lain mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan rencana operasional percepatan penanganan virus corona dan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona.
Sementara itu, telah dikonfirmasi bahwa mulai 28 Januari hingga 28 Februari 2020, keadaan darurat khusus untuk respons virus corona domestik telah berlaku. Situasi itu diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Kebudayaan dan Olahraga (PMK). ). Saat membahas kepulangan WNI dari Wuhan, China.
Bahkan, penanganan kasus COVID-19 semakin kuat. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah orang yang terpapar COVID-19 dan memberikan pengobatan.
Menurut situs covid19.go.id, 140 rumah sakit terbesar di Korea digunakan sebagai rujukan untuk merawat pasien COVID-19. Ada banyak tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Di antaranya, Rumah Sakit Olahraga Wisma Kemayoran yang dibuka oleh pemerintah pada Senin, 23 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi sendiri, dibuka di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada saat diresmikan. pasien. Dibuka. Rumah sakit darurat segera menerima pasien.
Ada juga rumah sakit darurat di Pulau Galang di Kepulauan Riau. Pulau ini pernah menjadi tempat perlindungan bagi warga Vietnam. Tempatnya rapi dan bisa menampung 460 pasien. Banyak gedung milik pemerintah lainnya juga telah digunakan sebagai tempat karantina bagi pasien yang terpapar COVID-19.